Ketua DPRD Minta SKPD Data Ulang Wajib Pajak dan Perketat Pengawasan
Menurutnya, minimnya PAD lebih banyak berhubungan dengan kinerja SKPD terkait dan banyaknya wajib pajak yang masih "bolong-bolong".
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Afridho Septian
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, mengatakan produk Perda Balikpapan serta Perwali terkait pajak dan retribusi masih relevan dengan kondisi lapangan.
Untuk itu, ia menilai tidak perlu ada revisi maupun tinjauan ulang, meskipun produk hukum tersebut rata-rata disahkan sekitar lima tahun yang lalu.
Lebih lanjut mengenai intensifikasi PAD, Abdulloh mengatakan kurangnya penerimaan pajak dan retribusi tidak terkait dengan Perda dan Perwali, melainkan kinerja SKPD yang harus lebih digiatkan.
"Yang mendapat penekanan dari DPRD adalah selalu memberikan support kepada SKPD terkait untuk segera mendata ulang objek atau wajib pajak (WP). Itu yang penting. Kemudian pengawasan di lapangan mulai diperketat," ujarnya kepada Tribun Kaltim ketika ditemui di kantor DPRD, Kamis (20/10/2016).
(Baca juga: Dua Anjing Pelacak Dikerahkan Periksa Plaza Balikpapan)
Menurutnya, minimnya PAD lebih banyak berhubungan dengan kinerja SKPD terkait dan banyaknya wajib pajak yang masih "bolong-bolong" dan belum terjamah.
"Kalau itu sudah dikerjakan, Insyaa Allah pendapatan meningkat," tandasnya. (*)