Gawat! Ribuan PNS Terancam Tertunda Gajian Selama 6 Bulan

Pasalnya, menurut Muharram, tenggat waktu untuk menyelesaikan pembahasan APBD dua tahun anggaran itu semakin menipis.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Ada sekitar 6.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terancam tak mendapat gaji selama 6 bulan karena keterlambatan penetapan APBD. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bupati Berau Muharram mengingatkan anggota DPRD Berau untuk mempercepat pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2016 dan APBD 2017.

Pasalnya, menurut Muharram, tenggat waktu untuk menyelesaikan pembahasan APBD dua tahun anggaran itu semakin menipis.

“Karena kita punya dua KUA-PPAS yang harus dibahas untuk anggaran perubahan 2016 dan APBD tahun 2017. Waktu yang tersisa hanya satu bulan, belum termasuk waktu untuk konsultasi ke gubernur. Itu kalau kita masukan (Rancangan APBD) kemudian langsung disetujui tidak masalah. Tapi kalau konsultasi di bulan November ini, pasti kita masuk antrean dengan daerah lain yang juga melakukan konsultasi,” jelasnya, Senin (31/10/2016).

Mantan Wakil Ketua DPRD Berau ini juga mengatakan, cepat atau lambatnya pengesahan APBD Berau dipengaruhi  kinerja anggota dewan sendiri.

Baca: Bahas APBD Perubahan, DPRD Gelar Rapat Paripurna

“Saya sudah serahkan KUA-PPAS-nya. Kalau (anggota DPRD) mau bikin lambat, berarti memperlambat (penetapan) APBD. Kalau terlambat, berarti kita sepakat, pegawai negeri dan anggota DPRD tidak terima gaji selama enam bulan,” kata Muharram di hadapan anggota DPRD.

Selain terancam tertunda gaji selama enam bulan, menurut Muharram, keterlambatan penetapan APBD juga akan mengakibatkan Kbaupaten Berau kehilangan peluang untuk mendapat insentif daerah sebesar Rp 25 miliar.

Baca: Ketua DPRD Kaltim Ungkapkan Dua Hari Lagi P-APBD 2016 Disahkan

“Saya kira anggota DPRD lebih cerdas, bola (pembahasan APBD) saya serahkan ke dewan. Terserah mau pakai jalan tol atau jalan berliku,” sindirnya. (*)

*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved