Opini
Menunggu Satgas Saber Pungli di Daerah agar Masyarakat tak Terbebani Biaya Siluman
Misalnya munculnya ide-ide kreatif (dalam konotasi negatif) dari oknum-oknum tertentu yang menjanjikan bisa membantu pengurusan dokumen perizinan
Oleh Moh. Jauhar Efendi
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Prov. Kaltim
Mantan camat Babulu dan Penajam Tahun 1997-1999
m.jauharefendi@yahoo.co.id

Moh Jauhar Efendi
ISTILAH Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) baru kita kenal beberapa minggu yang lalu, walaupun sebenarnya istilah pungli sudah lama kita kenal.
Istilah Saber Pungli muncul ketika Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus, sesaat setelah pihak Kepolisian melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) beberapa pihak yang diduga menerima gratifikasi di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terkait dengan proses perizinan.
Karut marut panjangnya dan rumitnya proses perizinan atau pelayanan publik yang diterbitkan Instansi Pemerintah, diakui atau tidak memang bisa memunculkan ekses negatif.
Misalnya munculnya ide-ide kreatif (dalam konotasi negatif) dari oknum-oknum tertentu, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa/kelurahan yang menjanjikan bisa membantu pengurusan dokumen perizinan atau pelayanan publik dengan cepat.
Baca: Berikut Kronologi Kanit Ranmor Satreskrim yang Tertangkap dalam OTT
Tentu saja jasa yang diberikan tidak ada yang gratis. Harus membayar sejumlah uang tertentu untuk memperlancar urusan.
Inilah sebenarnya pangkal pokok yang menyebabkan munculnya praktik kotor dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Praktik semacam ini bisa langgeng, manakala pimpinan tidak melakukan pengawasan, bahkan ikut menikmati rente dari praktik kotor tersebut.
Aturan tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 87 Tahun 2016, tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca: Digeledah Tim Saber Pungli, Direktur Pelindo III Lalu Dititipkan di Tahanan Polda Metro Jaya
Dalam Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yaitu: (a) intelijen; (b) pencegahan; (c) penindakan; dan (d) yustisi.
Dalam Satgas Saber Pungli, Menkopolhukam berkedudukan sebagai Pengendali/Penanggung jawab.
Keanggotaan Satgas meliputi unsur Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Wiranto, selaku Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli, "Pungli di Indonesia seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar di luar ketentuan yang telah ditentukan.
Dan ingat, pungli ini tidak hanya hanya Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, sampai milyaran ada. Tentu ini harus kita bersihkan". (www.setkab.go.id).
Baca: Kapolres akan Bersih-bersih Internal Sebelum Berantas Pungli di Luar
Atas dasar Peraturan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri selaku anggota Satgas Saber Pungli, pada tanggal 24 Oktober 2016 yang lalu telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ, tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.