Senin, 4 Mei 2026

OPINI

Dinamika Pengaturan Tanah Telantar, Wajah Politik Kebijakan Pertanahan RI

Belakangan ini banyak warga masyarakat khawatir dengan kebijakan pemerintah khususnya mengenai pengaturan Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar. 

Tayang:
Editor: Sumarsono
IST
Burhan Albar, SH, M.Kn, Praktisi Notaris/PPAT dan pengajar Magister Kenotariatan FH. UGM 

Oleh: Burhan Albar, SH, M.Kn, Praktisi Notaris/PPAT dan pengajar Magister Kenotariatan FH. UGM

TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini banyak warga masyarakat khawatir dengan kebijakan pemerintah khususnya mengenai pengaturan Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Telantar. 

Munculnya PP 20 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar ternyata menimbulkan keresahan bagi masyarakat. 

Masyarakat menganggap bahwa Negara sudah mulai sewenang-wenang mengabil hak masyarakat.

Kekhawatiran masyarakat dalam menyikapi keberlakuan aturan tersebut tentunya tidak sepenuhnya benar. 

Oleh karena itu, semestinya pemerintah harus menyampaikan secara komprehensif maksud dan latar belakang yang mendasari diterbitkannya aturan mengenai tanah telantar tersebut.

Secara prinsip, pengambilan hak seseorang itu dilakukan dengan dasar Undang-undang atau dengan putusan pengadilan. 

Akan tetapi dalam regulasi tentang tanah telantar yang dihadirkan oleh Pemerintah sampai dengan hari ini masih dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 

Perjalanan pengaturan tentang tanah yang ditelantarkan tersebut masih perlu dikaji kesesuainnya dengan prinsip dan asas yang dibangun dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA )

Baca juga: Dalami Asal Usul Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Kasi Kantor Pertanahan Jogja

Sejarah Pengaturan Tanah Terlantar

1. Dalam UU Pokok Agraria

Sejarah pengaturan tentang Tanah Telantar sebenarnya lahir dari UU Pokok Agraria. 

Hapusnya Hak Milik dalam Pasal 27 UUPA salah satunya adalah karena "ditelantarkan". Sedemikian juga hapusnya Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan (Pasal 34 dan Pasal 40 UUPA).

UUPA hanya memberikan Penjelasan mengenai tanah yang ditelantarkan. 

Penjelasan Pasal 27 UUPA mengatakan bahwa tanah ditelantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan daripada haknya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved