Aksi Demonstrasi
Maklumat Kapolda Terkait Isu Aksi Unjuk Rasa
Agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Arif Fadilah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam silaturahmi Forkopimda di Kodam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim dan Kaltara, Irjen Pol Safaruddin memberikan sambutannya.
Dalam sambutannya tersebut, Kapolda mengeluarkan maklumat untuk masyarakat Kaltim terkait isu unjuk rasa nasional tanggal 25 November dan 2 Desember mendatang.
Berikut isi maklumat dari Irjen Pol Safaruddin:
1. Apabila akan menyampaikan pendapat di muka umum, agar penanggung jawab, koordinator wajib menyampaikan kepada kepolisian setempat.
Dan apabila surat pemberitahuan belum diterima dari penanggung jawab, koordinator dan masih melaksanakan kegiatan tersebut, maka kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan tindakan yang melanggar hukum, maka kepolisian akan menindak secara tegas kegiatan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
2. Tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban uumum tidak membawa senjata tajam dan barang-barang yang dapat membahayakan orang lain.
Baca: Pangdam: Demo di Sini Saja, Saya Siapkan Fasilitasnya
3. Agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing Kabupaten/ Kotamadya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
4. Barang siapa yang tidak mematuhi maklumat tersebut di atas, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Di akhirat akan dipertanggung jawabkan semua yang kita lakukan di dunia. Jadi marilah kita sama-sama menjaga Kaltim dan Kaltara.
Kami akan menindak segala bentuk agenda yang bisa menghancurkan bangsa, terutama wilayah Kaltim dan Kaltara," katanya saat memberikan sambutan di Aula Kodam VI/Mulawarman, Rabu (23/11/2016) pukul 09.00 Wita. (*)