Ada Silpa, Fraksi PKB Minta Pemprov Cabut Edaran Tenaga Honor yang di Rumahkan
Kalau ada Silpa, bukan defisit. Terlepas apakah itu tidak terserap atau tidak, saya melihat persoalan tenaga honor ini, masalah perut dan dapur.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kaltim, mendesak Pemprov Kaltim untuk mencabut surat edaran merumahkan tenaga honor, yang dikeluarkan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Alasannya, hasil evaluasi APBD 2017, Provinsi Kaltim masih terdapat kelebihan anggaran yang tidak terserap tahun lalu (2016) atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 564 miliar.
"Dengan adanya Silpa Rp 564 miliar, artinya masih ada dana yang tersimpan di kas.
Kemarin, karena kekhawatiran keuangan defisit, maka ada kebijakan memangkas dan merumahkan tenaga honor di beberapa SKPD," ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin di ruang Fraksi PKB Gedung D, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (26/1/2017).
Implikasi defisit anggaran, kata dia, tenaga-tenaga honor dirumahkan sementara.
Baca: Golkar Mendorong Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS
"Kalau ada Silpa, bukan defisit. Terlepas apakah itu tidak terserap atau tidak, saya melihat persoalan tenaga honor ini, masalah perut dan dapur. Jangan sampai angka kriminalitas makin tinggi," tegas Syafruddin.
Ia mencontohkan, SKPD yang merumahkan tenaga honor yakni Dinas Pendidikan Kaltim.
Dengan mengeluarkan surat edaran Nomor: 876/3797 Disdik III/2016, merasionalisasi pegawai yakni staf, tenaga kebersihan dan keamanan.
Edaran ini, lanjut Syafruddin, karena jatah anggaran pendidikan yang ikut dirasionalisasi sebesar 14 persen. "Kan amanat konstitusi, alokasi dinas pendidikan wajib 20 persen," kritiknya. (*)