Kebijakan Donald Trump

Donald Trump Pecat Jaksa Agung Penentang Kebijakan Muslim-Ban

Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden

Editor: Amalia Husnul A
AFP
Sally Yates 

TRIBUNKALTIM.CO, WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Senin (30/1/2017), memecat pelaksana tugas Jaksa Agung Sally Yates yang diangkat pendahulunya, Barack Obama.

Pemecatan itu terjadi setelah Yates memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden yang kontroversial terkait keimigrasian.

Perintah eksekutif yang ditentang khususnya mengenai penerapan larangan pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim ban) di dunia, yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, dan Libya.

"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS," kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/1/2017).

Baca: Bersatu, Para Jaksa Agung dari 16 Negara Bagian di AS Mengecam dan Melawan Trump

"Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, untuk pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat."

Yates yang semula menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung AS telah mengatakan kepada Departemen Kehakiman bahwa ia tak akan membela perintah eksekutif Trump atas larangan tujuh negara Muslim dan imigran masuk AS.

Sally Yates, pejabat yang diangkat  Obama menjelang lengser, mengatakan "dirinya tak yakin perintah eksekutif itu sesuai hukum atau tidak."  (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved