Berita Nasional Terkini

Cara dan Syarat Daftar Umrah Mandiri Lengkap Estimasi Biaya Tanpa Travel

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperbolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri

Kompas.com/MOH.ANAS
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi umrah. Berikut cara daftar Umrah mandiri dan syaratnya (Kompas.com/MOH.ANAS) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan pelaksanaan umrah mandiri tanpa travel
  • Masyarakat kini dapat mendaftar dan mengurus perjalanan umrah sendiri melalui aplikasi Nusuk milik Arab Saudi.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperbolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa perlu melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola ibadah umrah di Indonesia.

Jika sebelumnya jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi, kini umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan pengetahuan cukup dapat mengatur keberangkatan ke Tanah Suci secara pribadi. 

Baca juga: Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur

Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial, dilaksanakan pada waktu tertentu di bulan Dzulhijjah, dan mencakup rukun seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah.

Sementara umrah sering disebut sebagai haji kecil karena tidak wajib dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun.

Rukunnya lebih sederhana, yaitu niat ihram, tawaf (mengelilingi Ka'bah tujuh kali), sa’i (berjalan antara bukit Shafa dan Marwah), serta tahallul (memotong rambut).

Umrah menjadi salah satu ibadah yang sangat diminati masyarakat Indonesia karena waktu pelaksanaannya fleksibel dan biayanya lebih terjangkau dibanding haji.

Latar Belakang Disahkannya Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur:

- Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu biro travel resmi yang diakui Kemenag.
- Secara mandiri, diatur langsung oleh jemaah tanpa campur tangan travel.
- Melalui Menteri, yaitu dalam konteks program khusus pemerintah.

Kebijakan ini disetujui oleh DPR dan Pemerintah sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, yang lebih dahulu membuka izin umrah mandiri untuk seluruh negara.

Melalui sistem ini, setiap calon jemaah dapat mengatur sendiri visa, akomodasi, transportasi, serta jadwal perjalanan ibadahnya menggunakan platform resmi Arab Saudi.

Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), kebijakan ini dinilai positif karena memberi alternatif baru bagi masyarakat yang mampu mengelola perjalanan sendiri.

 “Lebih murah, efisien, dan memudahkan masyarakat Indonesia yang ingin berangkat tanpa terikat agen,” ujarnya.

Platform Resmi Pendaftaran: Aplikasi Nusuk

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved