Korupsi KTP Elektronik
Hawa Politik Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan e-KTP Tinggi, Ganjar Pranowo Bantah Terlibat
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, membantah terlibat dugaan korupsi penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
TRIBUNKALTIM.CO, SOLO - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, membantah terlibat dugaan korupsi penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Ganjar menepis kabar yang menyebutkan dirinya menerima suap saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, tatkala perkara korupsi itu muncul.
Hal itu disampaikan Ganjar saat ditemui wartawan seusai mengikuti acara Rembuk Integritas bersama KPK, di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (7/3/2017) siang.
"Sudah (pernah) saya jelaskan (kepada KPK), tidak benar (saya menerima suap), saya (siap) dikonfrontasi," ungkapnya.
Adapun informasi yang dihimpun TribunSolo.com, diduga terjadi korupsi dalam jumlah besar di balik pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012.
Baca: Teguh Juwarno, Ketua DPP PAN, Siap Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus e-KTP
Perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiarto, menjadi tersangka, dan bakal segera diadili sebagai terdakwa.
Kini berkas penyidikan setebal 24.000 halaman sudah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keterangan lengkap hampir 300 saksi telah tersusun rapi, terangkum dalam sebuah surat dakwaan setebal 120 halaman.
Bersamaan dengan itu beredar kabar bahwa selain dua pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut, ada sejumlah pejabat dan anggota DPR RI yang juga menerima suap.
Baca: KPK Bantah Bahas Kasus Korupsi e-KTP dengan Jokowi
Nama-nama yang disebut, antara lain, Ganjar Pranowo (kini menjabat gubernur Jateng) dan Setya Novanto (kini ketua umum DPP Partai Golkar, dan ketua DPR RI).
Adapun selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa.
Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.