Darurat Narkoba

Lagi Linting Ganja Polisi Geruduk Kontrakan, Tiga Pengangguran Masuk Bui

"Di rumah kontrakan saya pak. Pas mau makai, tiba-tiba polisi masuk," kenang Rachman (36), tersangka sekaligus pemilik rumah kontrakan.

tribunkaltim.co/muhammad fachri ramadhani
Paur Subbag humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menunjukkan barang bukti berupa ganja, beserta ketiga tersangka di ruang Resnarkoba Polres Balikpapan, Selasa (7/3/2017) sekitar 12.45 Wita. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adi (36), Rachman (36) dan Arif (40) kepergok jajaran Sat Resnarkoba Polres Balikpapan saat hendak pesta ganja, Kamis (2/3/2017) lalu.

"Di rumah kontrakan saya pak. Pas mau makai, tiba-tiba polisi masuk," kenang Rachman (36), tersangka sekaligus pemilik rumah kontrakan.

Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 5 gram ganja dari rumah kontrakan di Jalan MT Haryono, Gang Flamboyan, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Saya beli 500 ribu. Dapat 5 paket. Satu paket bisa jadi 3 linting, pak," ucapnya.

Baca: Pesan 1 Kilogram Ganja via Ekspedisi, Oknum PNS Diamankan BNNP

Narkotika golong I jenis tanaman tersebut berasal dari Ibu Kota Kaltim. Dari penuturan ketiga tersangka, mereka percaya dengan menghisap ganja tersebut dapat menghilangkan stres.

"Kami dikasih sama teman. Baru-baru aja pakai barang ini," kata Adi (36) menimpali.

Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat dari informasi masyarakat.

"Informasi masyarakat adalah hal berharga bagi kami. Bermodal hal itu, kita bisa cepat dan efektif mengungkap," katanya.

Baca: Simpan Ganja, Mahasiswa Tua Ini Mengaku Sebatas Kurir

Lanjut Suharto, ketiga laki-laki pengangguran tersebut merupakan pemakai aktif barang haram tersebut. Pihaknya juga telah melakukan tes urine.

Kendati sebagai pemakai, mereka juga diduga mengedarkan ganja tersebut di Balikpapan. "Kami masih dalami. Yang jelas ini pengungkapan kali kedua (ganja) di awal tahun 2017," tuturnya.

Saat ini ketiganya mendekam di Rutan Polres Balikpapan. Mereka diancam Pasal 114 (1) UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved