Korupsi IUP Kaltim
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan
KPK akan mendalami apakah Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam peran Dayang Donna Faroek pasca resmi ditahan pada Rabu (10/9/2025).
KPK akan mendalami apakah Dayang Donna kerap meminta uang suap di luar kasus izin usaha pertambangan (IUP) tahun anggaran 2013–2018.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.
Baca juga: Waspada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Samarinda Besok 12 September 2025
Dalam keterangan resminya dikutip Tribunkaltim.co Kamis (11/9/2025) , Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.
“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang. Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.
Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.
Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara. Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mustari Sihombing mendesak KPK dan Kementerian ESDM mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).
Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara diatas kertas saja, melainkan juga kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang terstruktur serta masif.
Luasan konsesi tambang yang diselewengkan dalam catatan Jatam Kaltim mencapai 34 ribu hektar, atau lebih dari setengah luas Kota Balikpapan.
Konsesi tersebut mencakup tujuh perusahaan, diantaranya;
1. PT. Cahaya Bara Kaltim, 5.011 hektar
2. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 4.810 hektar
3. PT. Sepiak Jaya Kaltim, 4.962 hektar
4. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 5.018 hektar
5. PT. Cahaya Bara Kaltim 5.016 hektar
6. PT. Bunga Jadi Lestari 5.008 hetar
7. PT Tara Indonusa Coal 5.012 hektar.
“Luasan ini bukan angka kecil, angka itu setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan seluas 50 ribu hektar, yang merupakan kota terbesar kedua di Kaltim setelah Samarinda. Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat. Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mustari, Kamis (11/9/2025).
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim |
![]() |
---|
Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Ditahan KPK, Anggota Minta Segera Ada Plt dan Musprovlub |
![]() |
---|
Respons Internal Kadin Kaltim Pasca Dayang Donna Ditahan KPK, Mesti Isi Kekosongan |
![]() |
---|
Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK |
![]() |
---|
Inilah Respons Internal Kadin Kaltim Pasca Dayang Donna Faroek Ditahan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.