Korupsi KTP Elektronik

6 Fakta Menarik, dari Pengakuan, Bantahan, hingga Tangisan Mewarnai Sidang E-KTP

Pada sesi kedua, jaksa KPK menghadirkan politisi Hanura yang juga Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Sidang ketiga kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menyisakan beberapa hal menarik.

Mulai dari bantahan, pengakuan penerimaan uang, hingga tangisan saksi, mewarnai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Persidangan kali ini dibagi mejadi tiga sesi. Pada sesi pertama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua Mantan pimpinan Komisi II DPR, Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno.

Pada sesi kedua, jaksa KPK menghadirkan politisi Hanura yang juga Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Sementara pada sesi terakhir, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri, Rasyid Saleh dan Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo.

Kemudian, Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Berikut beberapa hal menarik yang terungkap dalam persidangan:

1. Bantah terima uang

Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi sama-sama mengaku tidak menerima uang. Padahal, dalam surat dakwaan Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS. Sementara, Taufik disebut menerima 103.000 dollar AS.

2. Pengaruh Ketua Fraksi

Ketua Komisi VI DPR-RI Teguh Juwarno usai rapat pembahasan PMN 2016, Jakarta, Kamis (23/6/2016). Komisi VI DPR-RI menyetujui PMN untuk 20 BUMN dan menolak usulan PMN untuk 3 BUMN.
Ketua Komisi VI DPR-RI Teguh Juwarno usai rapat pembahasan PMN 2016, Jakarta, Kamis (23/6/2016). Komisi VI DPR-RI menyetujui PMN untuk 20 BUMN dan menolak usulan PMN untuk 3 BUMN. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Teguh Juwarno mengakui bahwa pimpinan fraksi akan berperan dalam pengambilan keputusan di setiap alat kelengkapan DPR, termasuk setiap komisi dan Badan Anggaran (Banggar). 

Meski demikian, menurut Teguh, arahan ketua fraksi tidak wajib untuk menentukan kebijakan Komisi II DPR. Dalam berbagai pembahasan, arahan ketua fraksi terkadang tidak sejalan dengan keputusan pimpinan komisi.

Jaksa KPK Irene Putrie menilai keterangan Teguh tersebut cukup signifikan dalam dakwaan kasus e-KTP.

Menurut Irene, pernyataan Teguh membuktikan bahwa ketua fraksi bisa memberikan arahan dan anggota fraksi biasanya akan patuh dengan arahan itu.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved