Wakil Ketua Dewan: Rapat Paripurna ke 5 Ditunda, Sekwan Bilang Ditekan Ketua DPRD Kaltim

"Kalau begini cara kerjanya Sekwan, saya akan lapor ke Gubernur untuk diganti saja," katanya.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/budhi hartono
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Henry Pailan memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 5 tentang pengumuman penempatan anggota fraksi-fraksi, pemilihan alat kelengkapan dan pengumuman dan pengesahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, ‎di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan membeberkan Sekretaris Dewan merasa ditekan sehingga menunda rapat paripurna ke 5 yang telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus).

Dasar penundaan, dikabarkan adanya tiga surat dari Fraksi Golkar, PKS dan Hanura. Mendengar penjelasan itu, beberapa anggota Dewan berang dan protes.

"‎Tadi saya telepon tanyakan ke pak Sekwan‎, dia merasa ditekan oleh Ketua. Saya bilang tidak bisa begitu," tutur Henry, di hadapan 31 anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat paripurna, pemilihan alat kelengkapan dan pengumuman dan pengesahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim, ‎di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (27/3/2017).

Baca: Golkar, Hanura, dan PKS Belum Siap, Paripurna Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Ditunda

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin spontan mengatakan dengan nada tinggi. "Kalau begini cara kerjanya Sekwan, saya akan lapor ke Gubernur untuk diganti saja," katanya.

Sementara penasihat Fraksi PPP DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub berpendapat, bahwa penundaan rapat paripurna tidak bisa tanpa ada surat resmi dari ketua Dewan.

"Ini hanya SMS (short massage service/pesan singkat). Hukum apapun itu tidak sah," sindir Rusman.

Baca: Perubahan AKD Diparipurnakan Minggu Depan, Dua Fraksi Minta Penundaan, Ini Alasan PKS

Dari Fraksi PDIP Perjuangan, Edy Kurniawan mengatakan, kinerja Sekwa perlu ada peninjauan ke gubernur.

"Kalau ada surat 3 fraksi menunda, harus disampaikan ke rapat paripurna dulu, disetujui atau tidak oleh forum," jelas Edy.

Meski tidak dihadiri Ketua DPRD Kaltim dan Sekretaris Dewan, rapat paripurna tetap dilaksanakan dengan dasar kesepakatan enam fraksi yakni PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP-Nasdem dan PAN. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved