Gubernur Awang Ingin Ratusan IUP Non-CnC Segera Dicabut, Tapi Kepala Distamben Bilang Jangan Dulu

Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek menjanjikan akan mencabut IUP berstatus non CnC. "Besok saya punya keberanian untuk menutup tambang‑tambang non‑CnC

DOK TRIBUN
Kegiatan tambang batubara di Kalimantan Timur. Ratusan perusahaan IUP CnC hingga kini belum kunjung dicabut, meski sudah dijanjikan sejak lama. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA ‑ Keinginan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus non Clean and Clear (CnC) di Kaltim hingga kini belum juga terwujud.

Terbukti belum adanya status tambang yang dicabut Gubernur Awang yang terdata oleh Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Baca: Besok, Gubernur Kaltim Awang Faroek Janji Cabut Izin Perusahaan Non-CnC

Sebelumnya, Gubernur Awang Faroek menjanjikan akan mencabut IUP berstatus non CnC. "Besok saya punya keberanian untuk menutup tambang‑tambang non‑CnC," kata Awang pada 13 Februari lalu.

Penutupan IUP non CnC merupakan imbas dari pelimpahan kewenangan sektor tambang dari kabupaten/kota ke Provinsi Kaltim. "Ada sekitar 14.000-an IUP yang kami tertibkan," kata Awang.

Sesuai Permen ESDM No. 43 Tahun 2015, telah diputuskan bahwa seluruh IUP se‑Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan IUP sesuai beberapa faktor, yakni administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta finansial. Keempat hal tersebut digunakan untuk menentukan apakah IUP berstatus CnC.

Baca: Siap-siap, Ratusan Tambang Non CnC di Daerah Ini akan Dicabut Izinnya Awal 2017

Pemprov sendiri, sesuai status pemberi izin diberikan kewenangan menentukan status CnC untuk IUP tersebut. Begitu pula kewenangan menutup tambang yang berstatus non CnC.

Kaltim sendiri, juga ikut masuk dalam program tersebut. Hal itu dimulai dari perpindahan kewenangan terkait IUP yang sebelumnya di kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.

Proses pendataan seluruh IUP di Kaltim juga sudah selesai. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim Amrullah, didampingi Kabid Pertambangan Umum Goenoeng Djoko, Rabu (5/4/017).

"Total IUP tambang yang diserahkan dari kabupaten/kota ada 1.404. Dari jumlah tersebut, sudah ada 243 IUP yang sudah diserahkan Gubernur untuk masuk proses CnC. Hasilnya, dari 243 IUP tersebut, sudah ada 136 IUP yang berstatus CnC. Sisanya, menunggu lagi, karena masih berproses," ujarnya.

Penelusuran Tribun di situs Ditjen Kementerian ESDM. Dalam situs tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan pengumuman penetapan IUP CnC se Indonesia beserta daftar perusahaan yang dicabut izinnya karena tak memenuhi syarat CnC.

Dalam laporan terakhir, tercantum ada beberapa IUP di Kaltim yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk mendapatkan CnC. Hal itu tercantum seperti IUP di beberapa kabupaten/kota, seperti Berau, Kukar, Kutai Barat, serta PPU.

Namun, dalam pengumuman tersebut, mulai pengumuman tahap III hingga XXIV, belum ada tercantum daftar IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur. Padahal, beberapa provinsi lainnya, sudah tercantum beberapa IUP yang dicabut.

Baca: Siap-siap, Ratusan Tambang Non CnC di Daerah Ini akan Dicabut Izinnya Awal 2017

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved