Kekecewaan Buni Yani atas Tuntutan Ahok

Ia merasa kecewa lantaran ancaman hukuman yang akan menyasar dirinya akan jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada Ahok.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Buni Yani saat hadir dalam konferensi pers Gerakan Ibu Negeri (GIN) yang menuntut hukuman kepada Basuki Tjahaja Purnama menjadi lima tahun penjara di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Buni Yani, pria yang memposting video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada Gubernur Jakarta tersebut.

Ia berkesempatan mengungkapkan kekecewaannya saat menghadiri konferensi pers Gerakan Ibu Negeri (GIN) pimpinan Neno Warisman yang menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk Ahok di Hotel Sofyan Betawi, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017) pagi.

Ia merasa kecewa lantaran ancaman hukuman yang akan menyasar dirinya akan jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang diberikan kepada Ahok.

Buni Yani dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena diduga menyebarkan kebencian melalui video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dipostingnya di media sosial Facebook.

Baca: Ini Dia Surat Terbuka Buni Yani untuk Jokowi

Baca: Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan seperti SP3 Ade Armando

"Sekarang orang yang jelas menista agama hanya dituntut 1 tahun penjara dan dua tahun masa percobaan, sedangkan saya yang menyebarkan berita benar justru sekarang harus kehilangan pekerjaan sejak enam bulan lalu serta akan mendapat ancaman hukuman maksimal enam tahun," ujarnya.

Selain kehilangan pekerjaannya Buni Yani mengaku mendapat berbagai bentuk ancaman teror sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Buzzer-buzzer media sosial terus menebarkan teror kepada saya. Bahkan kini di depan rumah saya kerap ada mobil berhenti yang membuat keluarga saya ketakutan," katanya. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved