Buron 2 Tahun, Akhirnya Pelaku Penusukan terhadap Temannya Sendiri Diamankan

Pelaku sendiri terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M Syahrani, yang dilakukan pada 29 November 2015 silam di jalan Pattimura, Sama

HO/Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang
Setelah buron 2 tahun, pelaku penganiayaan dapat diamankan Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang, Kamis (1/6/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah hampir 2 tahun buron, akhirnya pelaku kasus penikaman terhadap temannya sendiri diamankan Satreskrim Polsekta Samarinda Seberang, pada Selasa (31/5/2017) kemarin, di Jalan Mangkupalas, Samarinda Seberang, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

Pelaku atas nama Rusli Pratama alias Uci (18), warga jalan Mangkupalas, tak berkutik saat kepolisian mengamankannya, bahkan pelaku sempat bingung kenapa diamanakan.

Pelaku sendiri terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M Syahrani, yang dilakukan pada 29 November 2015 silam di jalan Pattimura, Samarinda Seberang.

Saat itu korbannya mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Dari hasil pemeriksaan, penyebab perselisihan tersebut diawali dengan saling tatap antara keduanya, yang dianggap oleh pelaku menantang dirinya untuk berkelahi.

"Sebelum kejadian itu, keduanya berselisih paham, lalu tatapan dan tak lama kemudian pelaku melakukan tindak kekerasan ke korban, hingga terjadi penusukan dengan senjata tajam," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Heru Santoso, Kamis (1/6/2017).

"Pelaku kami tetapkan sebagai DPO sudah dua tahunan, dan akhirnya dapat kami amankan di daerah Samarinda Seberang juga," tambahnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami lagi kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sedangkan pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved