Izin Pusat Makan Waktu 1 Tahun, Pembangunan PLTA 6.080 MW Terancam Kembali Molor Lagi
Namun berdasarkan informasi, kata dia, tidak ada persoalan yang cukup menyita perhatian dalam masalah batas desa kali ini.
Penulis: Doan E Pardede |
Masalah yang tak kalah penting, kata dia, siapa sebenarnya yang paling berkompeten mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, masih menjadi polemik dan terus dikaji secara mendalam.
"Di satu sisi ada yang mengatakan Pemda yang mengusulkan, di sisi lain mengatakan yang punya hajat (investor) yang mengajukan. Jadi itu masih kita godok, jangan sampai salah," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, masalah batas desa yang semula hanya di antara desa di Kabupaten Bulungan kini melebar. Pasalnya, pihak Desa Long Peleban ternyata masih mempersoalkan batas dengan salah satu desa di Kabupaten Malinau.
Namun berdasarkan informasi, kata dia, tidak ada persoalan yang cukup menyita perhatian dalam masalah batas desa kali ini.
"Ada surat dari Desa Long Peleban, masalah batas dengan Kabupaten Bulungan. Tapi ini bisalah diselesaikan dengan kekeluargaan," jelasnya.
Secara keseluruhan, tegasnya, sebelum masalah izin dari Kementerian Kehutanan ini terbit, investor masih belum diperkenankan untuk memulai aktivitasnya.
Berdasarkan pengalaman, proses pengurusan izin ini bisa memakan waktu hingga 1 tahun kedepan.
"Kalau sudah disetujui, baru boleh. Kalau investor berani bangun di wilayah hutan, kena itu," ujarnya. (*)