Edisi Cetak Tribun Kaltim

Bayi Dalam Freezer - Ketua Harian KPAI, Mungkinkah Ada Unsur Psikopat? Ini Uraiannya

Umumnya ada beberapa faktor penyebab mengapa kekerasan kepada anak bisa dilakukan seseorang.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/junisah
Inilah SKIP Car Wash, tempat pencucian mobil dan motor milik DO, suami dari SA, ibu muda yang simpan bayinya dalam freezer. 

TRIBUNKALTIM.CO - SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan bayi yang disimpan dalam freezer, Kamis (3/8/2017).

SA disangkakan melawan hukum sesuai pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal perlindungan anak nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

SA yang masih berusia 24 tahun tersebut mengaku melahirkan bayinya bulan Mei lalu.

Dari pengakuan SA, berarti bayi perempuan tersebut telah berada di freezer selama 3 bulan.

Mengapa SA melakukannya? Banyak faktor yang mungkin menyebabkan.

Menurut Ketua Harian KPAI Kota Samarinda, Aji Suwignyo, umumnya ada beberapa faktor penyebab mengapa kekerasan kepada anak bisa dilakukan seseorang.

Baca: Tiga Komoditi dari Indonesia Ini Dibarter dengan 11 Pesawat Sukhoi dari Rusia

Baca: VIDEO – Biadab! Bocah 2,5 Tahun Disiksa Hingga Tewas Oleh Seorang Pria Karena Hal Sepele

Baca: VIDEO – Para Wanita Bisa Tiru yang Dilakukan Menteri Susi Pudjiastuti ini

Pertama, akibat masa lalu. Pelaku pernah merasakan kekerasan. Mungkin saja, di sekolah atau di rumah.

Kedua, akibat himpitan ekonomi, kebutuhan hidup sangat luar biasa kesulitannya, sehingga dilampiaskan kekerasan pada anak.

Ketiga, lingkungan, misalnya narkoba, pengaruh alkohol, dan lainnya.

Kenapa cenderung kekerasan pada anak, karena mereka dianggap tak mampu melawan, sehingga jadi bahan pelampiasan.

Ketua Harian KPAI Kota Samarinda, Aji Suwignyo
Ketua Harian KPAI Kota Samarinda, Aji Suwignyo (HO - Dok Pribadi)

Khusus untuk yang terjadi di Kota Tarakan ini patut ditelisik ulang.

Bisa saja ini masuk dalam kategori psikopat, atau ada latar belakang lain. Ini termasuk kejahatan luar
biasa, kejahatan moral.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved