Hakim Usir Wartawan saat Meliput Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati
Siapa yang kasih masuk wartawan? Kan sudah ditutup tadi pintunya. Keluar kalian, mengganggu sidang saja
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30), anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Medan digelar Kamis (3/8/2017) dan terkesan tertutup.
Saat sidang akan dimulai, kedua pintu ruang sidang Kartika ditutup.
Salah satu hakim Jamaludin sempat mengusir wartawan yang hendak meliput.
“Siapa yang kasih masuk wartawan? Kan sudah ditutup tadi pintunya. Keluar kalian, mengganggu sidang saja,” kata Joni sambil mengetuk palu tanda sidang diskors.
Baca: Lagi, Kejahatan terhadap Bayi, Ternyata yang Membuang ke Kebun adalah Ibu Kandungnya Sendiri
Persidangan kemudian dilanjutkan, namun hanya sekitar tiga menit.
Jaksa Penuntut Umum Tetty yang dikonfirmasi saat keluar dari ruang sidang langsung menghindar.
“Kan sudah dibacakan tadi, konfirmasi ke atasan sajalah,” ketusnya sambil berjalan cepat.
Terdakwa juga kembali mengamuk ketika melihat wartawan meliput persidangannya.
Dia melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan.
Hakim Joni yang dikonfirmasi usai persidangan membantah telah mengusir wartawan.
Dia bilang, persidangan terbuka untuk umum, tetapi tidak boleh mengambil foto dari pintu samping.
“Ambil foto itu dari pintu belakang,” ucapnya dengan nada tinggi.
Ditanya alasan dirinya mengambil palu, Joni bilang karena hakim ketua tidak melihatnya.
“Saya ambil karena hakim ketua tidak melihatnya,” ucap Joni sambil mengatakan tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa.