Hakim Usir Wartawan saat Meliput Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati

Siapa yang kasih masuk wartawan? Kan sudah ditutup tadi pintunya. Keluar kalian, mengganggu sidang saja

KOMPAS.com/Mei Leandha
Sidang Narkoba Anak Bupati 

Dari persidangan tersebut diketahui terdakwa dituntut 41 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Bukan Termasuk Jenis Narkotika, Kenapa Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Karena Pakai Dumolid

Kamis mendatang, agenda persidangan adalah mendengarkan pembelaannya.

Pada persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap aparat Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 ketika melintas di Jalan Ringroad tepatnya simpang Jalan Setiabudi Medan.

Saat diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan di dalam tas sandangnya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati Digelar Malam dan Hakim Usir Wartawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved