4 Orang Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Eskalator DPRD

Penetapan tersangka setelah Kejari Bontang menggelar ekspos di gedung Satuan Petugas Khusus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda,

TRIBUNKALTIM/BUDHI HARTONO
Kajati dan wakilnya dan para asisten menyampaikan hasil rilis penanganan perkara korupsi Gedung Satgassus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co,  Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Negeri Bontang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator di DPRD Kota Bontang senilai Rp 2,9 miliar, tahun anggaran 2015.

Penetapan tersangka setelah Kejari Bontang menggelar ekspos di gedung Satuan Petugas Khusus Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, kemarin sore.

Baca: 5 Fakta Tersembunyi Aniessa Hasibuan, Pemilik First Travel yang Diduga Menipu Calon Jamaah Umrah

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, hasil ekspos kemarin yang dihadiri Wakajati, para asisten, koordinator, kasi penkum, jaksa jaksa senior serta satgasus dan tim penyidik Kejari Bontang menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan empat tersangka.

"Untuk TSK sementara sebanyak 4 orang yaitu FR (PPK/Sekwan), Kml (PPTK), Sm (Penyedia Barang/Rekanan), Ngh (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan)‎," ungkap Acin, kepada TribunKAltim.co di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Jumat (11/8/2017).

Hasil penyidikan Kejari Tenggarong, lanjut Acin, Kejati Kaltim memberikan batas waktu10 hari untuk mendalami dan melengkapi proses penyidikan.

Baca: Pelesiran ke Jakarta, Cobain Deh 5 Makanan Pinggir Jalan Ini, Recomended Banget!

"Sampai tanggal 21 Agustus 2017, untuk pendalaman dan menyempurnakan melengkapi penyidikan," kata Acin.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim juga meminta Tim Penyidik Kejari Bontang melakukan upaya paksa tahap penyidikan, untuk memudahkan melengkapi alat bukti dan barang bukti.

"Melakukan pengeledahan. Itu hasil ekspos yang harus dilaksanakan oleh Kejari Bontang," tambahnya.

‎Untuk diketahui, pengusutan pengadaan eskalator DPRD Bontang, dikritisi oleh lembaga swadaya masyarakat sejak 2016 lalu. Tim Pidsus Kejari Bontang mulai menyelidikan dan memeriksa Maret 2017 lalu.

Baca: Suka Banget dengan Makanan Bersantan? Ketahui Risikonya Ya

Untuk diketahui, proyek pengadaan ekskalator di DPRD Bontang, dialokasikan sebesar Rp 2,9 miliar.

Tim penyidik menduga ada indikasi dugaan mark up harga pengadaan tersebut. "Potensi kerugiannya lebih kurang Rp1,4 miliar," pungkas Acin.(*)‎

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved