Gila, 1 Kg Sabu Siap Edar Dimasukkan Dalam Minuman Kemasan

kalau begini sekilas gak kelihatan. Tapi waktu digeledah anggota, ternyata isinya benar 1 sabu kg

Tribunkaltim/M Fachri Ramadhani
Pelaku Memperlihatkan Modus Penyimpanan Sabu Menggunakan Minuman Air Kemasan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan 1 kilogram narkotika jenis sabu di Samarinda, Selasa (8/8/2017) lalu.

Sebanyak 2 orang dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.

SUP (25) dan SUN (55) digelandang ke sel Mapolda Kaltim lantaran terbukti menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.025 gram.

Baca: Kejati Belum Pernah Beri Advis dan Pendampingan Soal Hibah Rp 250 Miliar

Keduanya ditangkap di Jalan Suryanata persis di depan Kantor Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, keduanya disuruh oleh seorang bandar berinisial (N) yang saat ini lavi diburu kepolisian.

"Tak berhenti sampai di sini, petugas masih akan melakukan pengembangan untuk menemukan pemilik barang tersebut," kata Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Kris Erlangga Ani Wijaya, Jumat (11/8/2017) di Mapolda Kaltim.

Lebih lanjut, Kris mengungkap modus yang dilakukan kedua pelaku mengelabui petugas.

Kedua tersangka dengan cerdik menaruh 1 kg sabu tersebut ke dalam kardus minuman kemasan. 

Di hadapan awak media kedua tersangka tersebut mempraktekan bagaimana cara mereka menyimpan sabu tersebut. Pertama kardus minuman dibuka, lalu beberapa kotak minuman kemasan dikeluarkan dari kardus.

Pada bagian tengah yang kosong tersebut, sabu 1 kg yang dibungkus dengan plastik bening tersebut ditaruh kemudian ditutup kembali.

Sehingga tak nampak bila dilihat sekilas. Kardus ditutup rapat, lalu dibungkus plastik berwarna kuning. 

"Nah, kalau begini sekilas gak kelihatan. Tapi waktu digeledah anggota, ternyata isinya benar 1 sabu kg," tuturnya, sambil menunjuk kardus yang berisi minuman kemasan yang tempat tersangka menaruh narkoba milik mereka. 

Selanjutnya, orderan yang berisi barang haram tersebut mereka antar sesuai dengan perintah M ke tempat tujuan. Namun belum tunai pekerjaannya, keduanya berhasil diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim usai menerima informasi dari masyarakat.

Baca: Bakal Segera Rilis, Berikut Fakta di Balik Film The Conjuring 3, The Nun dan The Crooked Man

"Keduanya langsung diamankan di Mapolda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved