Penyidik KPK Disiram Air Keras

Meski Kooperatif Diperiksa Polisi, Novel Baswedan Tetap Permasalahkan Hal Ini

Koordinator Kontras Yati Andriyani selaku tim advokasi menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia diperiksa.

ISTIMEWA
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Koordinator Kontras Yati Andriyani selaku tim advokasi menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersedia diperiksa polisi.

Tim dari Polda Metro Jaya akan menyambangi Novel di Singapura untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Rencananya, Novel akan diperiksa di Kedutaan Besar RI di Singapura.

"Novel Baswedan sangat kooperatif untuk diperiksa oleh kepolisian," ujar Yati melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).

Meski begitu, kata Yati, terdapat beberapa hal yang bisa saja dipermasalahkan Novel.

Pertama, pemeriksaan Novel tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan.

Kepolisian hanya mengajukan pendampingan penyidikan kepada KPK.

Padahal, dalam KUHAP, disebutkan bahwa pemeriksaan saksi harus didahului oleh pemanggilan terhadap saksi 3x24 jam sebelum pemeriksaan.

Kemudian, pemeriksaan Novel tidak didahului koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat

"Lazimnya pemeriksaan saksi di luar negeri harus didahului dengan koordinasi otoritas setempat, baik itu KBRI maupun institusi penegak hukum setempat," kata Yati.

Baca: Aduh, Putri Nafa Urbach Diincar Paedofil, Ia Berjanji akan Lakukan Hal Ini

Ketiga, Yati menyebut bahwa pemeriksaan Novel tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel.

Ia mengatakan, kesehatan Novel masih dalam pengawasan dokter dan masih mengalami sejumlah gangguan akibat siraman air keras.

Pada 17 Agustus 2017 mendatang, Novel akan menjalani operasi besar untuk mata kirinya yang rusak parah.

Yati mengatakan, itikad baik Novel untuk bersedia diperiksa polisi menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, tidak berdasar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved