Bos First Travel Ternyata Sudah Jaminkan Rumah Mewahnya Karena Punya Hutang Rp 80 Miliar

polisi melakukan penggeledahan di Rumah milik bos First Travel di Sentul, disita beberapa barang bukti berupa buku tabungan

WARTAKOTA/Alex Suban (LEX)
Rumah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya yakni Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut di perumahan Sentul City, Bogor. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bos First Travel ternyata sudah menjamikan rumah mewahnya di Bogor dan beberapa kendaraan miliknya, termasuk kantor First Travel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Baca: Ada Netizen Ejek Rumah Tangga Anaknya di IG, Ibu Nagita Slavina Malah Lakukan Hal Ini

"Rumah, mobil dan kantor, itu dijaminkan karena utang," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan diketahui memiliki utang sebesar Rp 80 miliar kepada seseorang.

Hingga kini Polisi masih menelusuri utang tersebut.

Polisi menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan demi mengetahui, dana yang digunakan bos First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebab, setelah polisi melakukan penggeledahan di Rumah milik bos First Travel di Sentul, disita beberapa barang bukti berupa buku tabungan.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ujar Herry.

Baca: Belum Lama Berpacaran Lee Sung Kyung dan Nam Joo Hyuk Resmi Putus, Caption Forever Kandas

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Andika menjabat sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur First Travel, sedangkan Kiki sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan perusahaan.

Baca: Mau jadi Crew Meet and Greet Awkarin di Samarinda? Baca dulu Syaratnya yang Bikin Geleng Kepala

Sementara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved