Atas Alasan ini, Calon Jamaah Tolak First Travel Dinyatakan Pailit

permohonan PKPU sudah dilayangkan pada 3 Agustus 2017. Sesuai ketentuannya, putusan pengadilan harus keluar dalam 90 hari

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan penyedia jasa umrah First Travel mendatangi Crisis Center, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum korban dugaan penipuan agen perjalanan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, berharap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan.

Dengan demikian, para korban penipuan itu berharap First Travel tidak diputus pailit.

"Dipailitkan, itu yang kami tolak kan?" kata Riesqi, kepada ratusan korban First Travel yang beraudiensi dengan Fraksi PPP DPR RI hari ini Jumat (18/8/2017).

"Ya..," jawab para korban penipuan, kompak.

Baca: Video - Anggota TNI Murka Lihat Ratusan PNS Nyantai-nyantai saat Upacara HUT RI

"Kita semua mau berangkat kan?" ucap Riesqi lagi.

Pertanyaan itu pun diamini para korban.

Riesqi menyebut, permohonan PKPU sudah dilayangkan pada 3 Agustus 2017.

Sesuai ketentuannya, putusan pengadilan harus keluar dalam 90 hari.

Baca: Benarkah? Presiden Jokowi Punya Rahasia Dengan Ruth Cheline Si Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Riesqi mengatakan, sebelum putusan PKPU keluar, korban First Travel minta dipertemukan dengan pihak manajemen, Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bareskrim Polri.

"Kalau bisa sebelum putusan bisa dipertemukan."

"Sebab, kalau sudah putusan, suka tidak suka, mau tidak mau jemaah harus mengikuti putusan pengadilan kan," kata dia menegaskan.

PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sebelumnya meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh beberapa jemaah First Travel.

Baca: Kiki Hasibuan, Adik Bos First Travel Menangis Begitu Ditetapkan jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved