Antrean Pengurusan Paspor Membludak, Ada Sistem Baru di Kantor Imigrasi loh
permasalahan klasik yang menyebabkan membludaknya antrian tetap sama yakni pemohon tidak mendapatkan nomor antrian
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Alidona
TRIBUN KALTIM.CO - Jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan setiap hari terus meningkat.
Meski Kantor Imigrasi kelas 1 kota Balikpapan tetap menerapkan sistem dengan kuota namun permasalahan klasik yang menyebabkan membludaknya antrian tetap sama yakni pemohon tidak mendapatkan nomor antrian.
Baca: Laga Final Bowling Indonesia VS Malaysia Berakhir Dramatis Sekaligus Haru
"Kalau peningkatan pemohon itu sebenarnya tiap hari masalahnya klasik, tetap masalah antrian,tidak dapat antrian tetapi mau tidak mau harus diterima bahwa Kanim bekerja sesuai dengan kuota," kata JFU Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Sherly Silvana Slmon,SS.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini untuk layanan rata rata pada administrasi berkas berkas seperti tidak memiliki akta kelahiran dan tidak memiliki surat rekomendasi dari Kemenag.
Oleh karenanya, diambillah jalan keluar dengan menerapkan announce.
Dengan system announce ini para pemohon paspor akan diinformasikan terlebih dahulu terkait syarat syarat yang harus dipenuhi hingga hal hal sekecil apa pun sebelum pemohon melakukan verifikasi berkas.
Baca: Kabar Gembira, Vans akan Kembali Buka Gerai Resmi di Indonesia
"Sejauh ini kendala cuman seperti itu maka diambil jalan keluar sudah hampir setahun semenjak saya di sini ada announce, announce ini bukan hanya berlaku di Balikpapan ini sudah saya terapkan di Manado waktu saya tugas di Manado PKL di Jakarta Selatan juga ada, hampir semua Kantor Imigrasi di Indonesia melakukan hal yang sama formula yang sama," katanya.
Menurutnya, penjelasan terkait syarat syarat dalam pengurusan paspor ini disampaikan hanya melalui media atau spanduk tertulis, maka dikhawatirkan informasi tersebut tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
Namun dengan diinformasikan secara langsung, maka dapat menjawab informasi apa saja yang ingin diketahui oleh pemohon paspor.
"Kalau kita sampaikan dalam bentuk media ada spanduk yang tertulis di koran di radio ada masyarakat yang malas membaca tidak sempat mendengarkan atau bahkan sudah ada di kantor imigrasi terpampang syaratnya malas membaca ada yang membaca tapi tidak memahami, lebih ke visual, Jadi sebelum dia bertanya kita informasikan terlebih dahulu announce itu sangat membantu saat kami melayani di loket," katanya.
Dengan adanya announce, diperkirakan 80% berkas dari pemohon paspor lengkap dan siap diproses.
Hal ini berdampak positif karena dapat mengefesiensi waktu. Menurutnya, pemeriksaan verifikasi berkas yang biasanya baru selesai pada pukul 11.30 Wita dapat diselesaikan pada pukul 10.00 Wita.