Gantung Diri Pakai Jas Hitam, Polisi Tutup Kasus Kepala Sekolah yang Diduga Cabuli Murid SLB

MAS tersebut gantung diri di dapur rumahnya sendiri. Menggunakan jas hitam berkemeja putih, MAS terbujur kaku dengan leher terikat tali jemuran

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Suasana di depan jalan masuk ke rumah duka tersangka kasus pelecehan seksual, MAS (52) di Jalan Pembangunan RT 38, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Plt Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan kabar tewasnya tersangka kasus pelecehan terhadap siswa SLB di Balikpapan.

Tersangka berinisial MAS tersebut gantung diri di dapur rumahnya sendiri. Menggunakan jas hitam berkemeja putih, MAS terbujur kaku dengan leher terikat tali jemuran.

Baca: Wali Kota Tegal Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

"Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon.

Saat ditanya kelanjutan proses hukumnya, ia menyebut sesuai dengan pasal 77 KUHP proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.

Sejauh ini MAS yang merupakan salah satu kepala Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan ditetapkan penyidik Polres Balikpapan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa SLB. "Sesuai ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup," tuturnya.

Baca: Sehari Semalam Melintang di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, Truk Fuso Berhasil Dievakuasi

Nyoman pun membenarkan bahwa yang bersangkutan meninggalkan pesan dalam bentuk surat tertulis yang menyatakan dirinya tak bersalah. "Iya benar," ucapnya.

Ia enggan berkomentar banyak sebab yang bersangkutan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Jika dikaitkan dengan pesan terakhir tersangka sebelum meninggal, diduga kuat yang bersangkutan tertekan lantaran dituding sebagai pelaku tindakan asusila.

Baca: Jessica Iskandar Foto Sensual di Atas Ranjang, Hasilnya Seksi Abis

Kendati demikian, menurut Nyoman, kalaupun ada tekanan seperti itu tersangka tidak harus mengakhiri hidupnya. "Meski tersangka dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Pun sampai dengan Pengadilan. Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Untuk diketahui MAS (52) tersangka kasus pelecehan seksual ditemukan tewas gantung diri di rumahnya sendiri, Senin (28/8/2017).

Dari informasi yang dihimpun media ini, MAS mengakhiri hidupnya dengan seutas tali jemuran di dapur rumahnya yang terletak di Jalan Pembangunan RT 38 kawasan Telaga Sari.

Di rumah nomor 24 tersebut MAS tinggal bersama Istri dan anaknya yang juga merupakan tenaga pengajar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved