Lebaran Idul Adha, 2 Pemuda ini Ketangkap Jual Sabu

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat dimana lokasi tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lewat hari lebaran kurban, 2 anak muda ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Jumat (1/9/2017) sekitar 23.00 Wita, mereka diciduk polisi lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca: Kelompok Gerombolan ISIS Kian Terdesak di Irak dan Suriah,

Dhika Rahmadani Putra (18) dan Agus Suryadi (18) ditangkap tim opsnal Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Musjaya di salah satu rumah Jalan Wolter Mongonsidi Rt 30, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat dimana lokasi tersebut acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan menanggapi informasi tersebut. Hasilnua di rumah tersebut ditemukan transaksi Narkoba. Kemudian unit opsnal melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan penangkapan kedua tersangka.

Baca: Presiden Donald Trump Mau Tunjuk Mantan Pilot Tempur Angkatan Laut AS Pimpin NASA

"Polisi melihat tersangka duduk di tempat gelap sambil menunggu pembeli narkoba. Petugas melihat tersangka menaruh 1 pack plastik isi jlip bening di atas timbangan digital. Ternyata di dalamnya ada 1 paket klip yang berisi sabu," ujar Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Sabtu (2/8/2017).

Selain kedua tersangka, beberapa barang bukti turut disita di antaranya 1 klip plastik bening berisi sabu, 100 klip bening untuk membungkus sabu, korek api gas, timbangan sabu warna Silver, dan 3 unit handphone.

Baca: Kendall Jenner Absen Berlenggok di Victorias Secret Fashion Show 2017, Akibat Hal Ini

"Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved