Pelapor Sebut Sentimen SARA Jonru Sudah Akut

hal demikian perlu dilakukan agar tak ada lagi yang berani menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Kolase Tribunstyle
Jonru Ginting 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, menilai bahwa posting-an Jonru pada akun media sosialnya sudah meresahkan. Menurut dia, hampir semua posting-an Jonru mengandung unsur ujaran kebencian.

"(Jonru) ini sentimen SARA-nya sudah akut, mengadu dombanya sudah luar biasa," ujar Muannas seusai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.

Baca: Jerman Dapat Satu Tempat di Piala Dunia 2018 Usai Bantai Norwegia

Atas dasar itu, ia melaporkan Jonru dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian. Muannas pun meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap Jonru.

Menurut Muannas, hal demikian perlu dilakukan agar tak ada lagi yang berani menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

"Makanya kami minta supaya negara harus turun, karena terjadi pembiaran (posting-an Jonru) dari 2014 sampai 2017," ucap dia.

Kemarin, Muannas diperiksa penyidik selama delapan jam. Selama pemeriksaan itu, dia diminta klarifikasi barang bukti yang dia sertakan saat melaporkan Jonru ke polisi.

Saat klarifikasi tersebut, kata Muannas, ada belasan posting-an Jonru yang ia serahkan sebagai bukti.

Baca: Ingin Tahu Pengumuman CPNS Kemenkumham? Cek di Sini

"Satu, soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. Di sana disebutkan 1945 Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang. Tahun 2017 Indonesia dijajah oleh China," kata Muannas.

Dia menilai, posting-an Jonru itu keliru. Isi posting-an tersebut, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia," ujar dia.

Baca: Ngakak, Raisa Ucap Terima Kasih pada Cuitan Pertama Setelah Nikah, Netter: Gimana Malam Pertama?

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved