Darurat Narkoba
Pengguna Mirip Zombie, BNNK Perkenalkan Flakka kepada Pegiat Anti-Narkoba
"Halusinasi yang ditimbulkan begitu hebatnya. Sehingga penderitanya bisa menjadi kanibal kayak zombie," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Flakka termasuk salah satu jenis narkoba yang diperkenalkan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Nunukan kepada warga penggiat anti narkoba selain ganja, sabu, tembakau gorila dan Clorometcatinone (4 CMC) yang pemakaiannya biasa dicampur refill rokok elektrik.
Saat melakukan sosialisasi di Hotel Lenflin, Kamis (7/9/2017), Kepala BNNK Nunukan, Komisaris Polisi Lamuati menjelaskan kandungan zat Scopolamine dalam Flakka yang membuat penggunanya bisa berubah mirip zombie.
"Halusinasi yang ditimbulkan begitu hebatnya. Sehingga penderitanya bisa menjadi kanibal kayak zombie," ujarnya.
Dia menyebutkan, narkoba racikan jenis baru yang berbentuk mirip garam kasar ini mengandung zat Methylenedioxypyrovalerone (MDPV), Mephedrone dan Methylone.
Baca: Isi Kuliah Umum di Hadapan Maba Unmul, Danrem 091/ASN: Jangan Mau Kenal Narkoba
Baca: BNN Cari 100 Lulusan SMA untuk Jadi Pelatih Anjing Pemburu Narkoba, Lihat Syaratnya
Baca: Tidak Cuma di Darat, Pengedar juga Edarkan Narkoba di Perairan
Baca: Tak Ada Wilayah di Samarinda yang Bersih dari Narkoba
“Seperti halnya ekstasi, efek yang ditimbulkan bisa lebih dahsyat daripada ekstasi antara lain paranoia, halusinasi, nyeri dada atau chest pain dan keinginan untuk bunuh diri,” ujarnya.
Pengenalan jenis dan kandungan serta efek berbagai jenis narkoba kepada para penggiat anti narkoba ini, diharapkan membuat seluruh elemen masyarakat bisa semakin mengetahui cara menangkap, mencegah narkoba dan ikut berperan menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
Sebab para penggiat anti narkoba seperti tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat serta ketua rukun tetangga dan pegawai negeri sipil merupakan mitra kerja BNN yang memiliki kemauan dan dengan sukarela melakukan upaya sinergitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara mandiri.
"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan bahwa masyakarat mempunyai tugas dan kewajiban,” ujarnya.
Penggalangan para sukarelawan anti narkoba ini harus disertai dengan pelatihan dan pembinaan tentang strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN.
Perlu pengetahuan tentang rehabilitasi dan konseling dasar adiksi, pengetahuan tentang aspek hukum dalam P4GN, teknik dan metode penyuluhan serta pembuatan program P4GN di lingkungannya masing-masing.
Baca: INFO CPNS 2017 - Gunakan Sistem Online, Telkom Tak Bisa Pastikan Internet Aman