Korupsi KTP Elektronik
Dianggap Lamban Tangani Kasus Setya Novanto, Begini Tanggapan KPK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan gugatan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan gugatan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gugatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL ini dilakukan karena KPK belum memeriksa dan menahan Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan lain melakukan gugatan karena membandingkan penanganan perkara dengan tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Sangat Populer di Penjuru Indonesia tapi Mengapa Dangdut Academy akan Berhenti Tayang?
Baca: Manglingin Sih Wajahnya Laudya Cynthia Bella tapi Kok Malah Dibilang Mirip Muzdalifah?
Baca: Pecat Pengacaranya, Ini yang Dibilang Jonru
Baca: Begini Suasana Kebahagiaan di Pernikahan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran
Baca: Jaksa Kasasi, Target Uang Pengganti Perkara Dana Hibah Porprov Samarinda
Dikonfirmasi ke KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi santai, dia mengatakan penyidik tetap melakukan proses penyidikan di kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan, kan pemeriksaan terhadap SN sudah kami rencanakan Senin depan, silahkan diikuti perkembangannya," tambah Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Theresia Felisiani)