Skandal Saracen

Sudah Diperingati Kakaknya yang Polisi, Asma Dewi Masih Saja Bandel Sebar Kebencian di Medsos

Aktivitas Asma Dewi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial diketahui oleh kakaknya.

TWITTER
Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebencian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Aktivitas Asma Dewi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial diketahui oleh kakaknya.

Kedua kakak Dewi merupakan anggota Polri.

Dewi diingatkan untuk berhenti menyebarkan konten tersebut karena bisa dijerat pidana.

Baca: Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, Siapakah Dia?

Baca: Polri Tahan Asma Dewi di Rutan Polda Metro Jaya

Baca: Lacak Aliran Dana Asma Dewi ke Saracen, Polisi Minta Bantuan PPATK Periksa 15 Rekening

Baca: Asma Dewi Ditangkap, Ini Kata Sandiaga Uno

Baca: Foto Asma Dewi dengan Sejumlah Tokoh Beredar, Netizen: Seorang Dikenali Karena Temannya

"Dia sudah diingatkan sama kakaknya (untuk berhenti)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Namun, tampaknya peringatan tersebut tak digubris.

Aktivitas itu terus dilakukan hingga Dewi ditangkap polisi di rumah kakaknya di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Dewi ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dan konten penghinaan kelompok tertentu melalui akun Facebook miliknya.

Dari pengembangan perkara, diketahui Dewi mentransfer Rp 75 juta kepada kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Ia mengirimkan uang melalui NS, anggota Saracen yang belum terungkap.

Dana tersebut kemudian bergulir hingga ke bendarahar Saracen berinisial R yang juga belum terungkap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved