Jabatan Eddy Rumpoko Selesai 2 Periode, Sang Istri Gantian Lanjutkan Jadi Wali Kota Batu

Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinasnya.

KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko 

TRIBUNKALTIM.CO, MALANG - Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Wali kota yang sudah menjabat selama dua periode itu ditangkap bersama empat orang lainnya.

Salah satu di antaranya adalah pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Eddy Rumpoko.

Uang itu diduga terkait dengan pelaksanaan proyek di Kota Batu.

"Benar, terkait (korupsi) proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu malam.

Setelah ditangkap, lima orang termasuk wali kota dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Polda hanya memberikan fasilitas terhadap penyidik KPK yang sedang melakukan OTT.

"Polda hanya mendampingi dan memberikan perlindungan pengamanan personel KPK yang jumlahnya enam orang untuk dilakukan pemeriksaan di Polda, sekaligus memberikan fasilitas untuk dilakukan pemeriksaan di Polda," katanya.

Baca: Eddy Rumpoko Ditangkap KPK, Siapakah Sosok yang Menjabat sebagai Wali Kota Batu Ini?

Baca: Ini Rumah Pribadi Eddy Rumpoko di Kawasan Elit yang Jarang Ditinggali

Baca: KPK OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Ini Kronologinya

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Eddy Rumpoko langsung diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang lainnya.

Sementara itu, suasana Rumah Dinas Wali Kota Batu tampak sepi pasca-operasi tangkap tangan.

Tidak tampak aktivitas di dalam rumah dinas tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved