Racik Obat Perangsang dengan Tetes Mata, Pria ini Berhasil Raup Untung Puluhan Juta
Cara pembuatan obat palsu cukup mudah yaitu obat perangsang wanita bahan bakunya adalah air mineral yang dimasukkan kedalam botol.
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah puluhan juta rupiah diraup pelaku sindikat produksi, dan pengedar obat palsu Mohammad Nazarudin (38) selama melakukan aksinya di Kabupaten Jepara.
Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi, (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menyebut ada beberapa jenis dan merek obat yang dipasarkan.
Baca: Pagi Antar ke Kampus, Siang Harinya Janda yang Jadi Ojek Online Ini Rayu Penumpangnya yang Ganteng
"Beberapa jenis obat yang dijual yakni obat pelangsing wanita exitoc, exitoc green. Obat perangsang yakni Blue wizard, liquid sex, chlorofom Potenzol, sleeping beauty. Obat stamina pria yaitu forex Hermuno, Testo Ultra, dan Lhiforman Hammer of Thor," kata Egy saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (18/9/2017).
Menurutnya, bahan dan komposisi yang digunakan obat tersebut sama.
Baca: Ditemukan Nyaris tanpa Busana di Kamar Hotel, Ini 5 Fakta Temuan Jasad Ibu Tiri Vokalis Band Ternama
Cara pembuatan obat palsu cukup mudah yaitu obat perangsang wanita bahan bakunya adalah air mineral yang dimasukkan kedalam botol.
Lalu air tersebut ditetesi menggunakan obat tetes mata.
"Selanjutnya, obat pelangsing bahan dasarnya dari serbuk kopi yang digiling di pasar kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas serta diberi label. Selain itu stamina pria yang bahan bakunya dari serbuk purwoceng yang dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas," ujarnya.
Baca: Wow Pangling, Begini Penampilan Artis Cantik Ini, Dulu Sempat tak Diakui Sebagai Istri Muda Bupati
Pelaku memproduksi obat tersebut di rumahnya.
Selain itu tersangka juga membuat label dan kardus yang digunakan untuk obat ilegal itu.
"Botol-botolnya pesan melalui online, kardus dan label ngeprint sendiri. Dalam sehari pelaku mampu mengirim sebanyak 30 hingga 60 pengiriman. Obat itu diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Setiap bulan pelaku meraup Rp 60 jutaan.
Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2009.