Jaksa Penyidik Kejari Kubar Sita Satu Unit Mobil Milik Tersangka

Maka langkah penyidik menyita agar nilai kerugian negara dapat dipulihkan dengan aset milik tersangka.

DOK
Tim gabungan Kejari Kubar saat menggeledah RSUD Harapan Insan Sendawar di Kubar, Jumat (24/6) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai memeriksa saksi-saksi, berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 3,35 miliar tahun anggaran 2013, di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), hampir rampung (selesai).

Untuk melengkapi berkas, tim Pidsus Kejari Kutai Barat, menunggu perhitungan kerugian negara dan menarik aset-aset untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga:

Ruang VIP Bandara SAMS Sepinggan Dipadati Pelayat, Jenazah Mukmin Faisyal Tiba di Balikpapan

Polisi Buru Pembunuh Buaya Raksasa Yang Mati Ditembak di Kepala

Aktivis dan Selebritis di Brasil Kecam Putusan Pengadilan Setujui Ide Terapi Penyembuhan Gay

Trump Keluarkan Sanksi Baru Bagi Individu dan Perusahaan Jalin Usaha Dengan Korea Utara

Korea Utara Sebut Pidato Trump seperti Anjing Menggonggong Kapilah Tetap Berlalu

Jaksa Turun Tangan Selidiki Uang Bernilai Ratusan Juta Rupiah Sumbat Pipa Toilet

Pria Demonstrasi Seorang Diri Tewas Bakar Diri di Muka Gedung Parlemen Selandia Baru

Diperkirakan nilai kerugian negara dari proyek pengdaan alat kesehatan sekitar Rp 1 miliar.

Sejak perkara ini diusut, dalam perkara ini belum ada pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Johansen Silitonga mengatakan, dari ketiga tersangka yang kini mendekam di sel Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, sudah ada beberapa aset milik tersangka yang disita penyidik.

"MInggu lalu, tim jaksa menyita aset tersangka. Yang kita sita dari salah satu tersangka adalah satu unit mobil. Minggu lalu kita sita dari rumah tersangka di Balikpapan," ungkap Johansen kepada Tribun, Jumat (22/9/2017).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved