Jaksa Penyidik Kejari Kubar Sita Satu Unit Mobil Milik Tersangka
Maka langkah penyidik menyita agar nilai kerugian negara dapat dipulihkan dengan aset milik tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai memeriksa saksi-saksi, berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 3,35 miliar tahun anggaran 2013, di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), hampir rampung (selesai).
Untuk melengkapi berkas, tim Pidsus Kejari Kutai Barat, menunggu perhitungan kerugian negara dan menarik aset-aset untuk menutupi kerugian negara.
Baca juga:
Ruang VIP Bandara SAMS Sepinggan Dipadati Pelayat, Jenazah Mukmin Faisyal Tiba di Balikpapan
Polisi Buru Pembunuh Buaya Raksasa Yang Mati Ditembak di Kepala
Aktivis dan Selebritis di Brasil Kecam Putusan Pengadilan Setujui Ide Terapi Penyembuhan Gay
Trump Keluarkan Sanksi Baru Bagi Individu dan Perusahaan Jalin Usaha Dengan Korea Utara
Korea Utara Sebut Pidato Trump seperti Anjing Menggonggong Kapilah Tetap Berlalu
Jaksa Turun Tangan Selidiki Uang Bernilai Ratusan Juta Rupiah Sumbat Pipa Toilet
Pria Demonstrasi Seorang Diri Tewas Bakar Diri di Muka Gedung Parlemen Selandia Baru
Diperkirakan nilai kerugian negara dari proyek pengdaan alat kesehatan sekitar Rp 1 miliar.
Sejak perkara ini diusut, dalam perkara ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Johansen Silitonga mengatakan, dari ketiga tersangka yang kini mendekam di sel Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, sudah ada beberapa aset milik tersangka yang disita penyidik.
"MInggu lalu, tim jaksa menyita aset tersangka. Yang kita sita dari salah satu tersangka adalah satu unit mobil. Minggu lalu kita sita dari rumah tersangka di Balikpapan," ungkap Johansen kepada Tribun, Jumat (22/9/2017).
