Breaking News

Duh, di Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat Ada 43 Izin Pertambangan dan HTI

Karst Sangkulirang-Mangkulihat baru-baru ini masuk dalam nominasi peraih Anugrah Pariwisata Indonesia (API) 2017.

TNC/Djuna Ivereigh
Karst Sangkulirang 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Karst Sangkulirang-Mangkulihat baru-baru ini masuk dalam nominasi peraih Anugrah Pariwisata Indonesia (API) 2017.

API merupakan kompetisi area pariwisata bagi daerah se Indonesia yang digelar oleh Kementerian Pariwisata.

Meski berstatus masuk nominasi API 2017, hingga kini masih ada berbagai masalah yang ada di karst tersebut.

Baca juga:

Juarai Jepang Terbuka 2017, Marcus/Kevin Langsung Canangkan Target Selanjutnya

Pemain Borneo FC Ini Tak Sabar Isi Pos Diego Michiels

Derby Kaltim, Pelatih Borneo FC Puji Persiba Balikpapan

LIVE STREAMING - Persib VS Bhayangkara FC, Maung Bandung Tanpa Ezechiel

Jadwal Lengkap Liga Italia 24 September 2017, Waktunya AC Milan Buktikan Konsistensi

Hadapi Persiba, Hal Ini Yang Tak Bisa Dilupakan Pelatih Borneo FC Dari Sosok Lopicic

Napoli dan Juventus Saling Kejar di Puncak Klasemen, Hasil Lengkap Liga Italia

Salah satunya adalah banyaknya izin usaha pertambangan, hingga perkebunan dan HTI yang
masih berlokasi di Karst Sangkulirang tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub Kaltim tentang Karst, total keseluruhan bentang
alam Karst seluas 1,8 juta Hektar, kawasan yang dilindungi hanyalah 300 ribuan hektar saja.

“Sejauh ini sudah ada 43 izin yang kami data. Itu untuk berbagai macam izin, ada tambang , perkebunan, HTI dan juga sawit,” ucap Syahril, Kabid Penahatan BLH Kaltim, Minggu (24/9)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved