Duh, di Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat Ada 43 Izin Pertambangan dan HTI
Karst Sangkulirang-Mangkulihat baru-baru ini masuk dalam nominasi peraih Anugrah Pariwisata Indonesia (API) 2017.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Karst Sangkulirang-Mangkulihat baru-baru ini masuk dalam nominasi peraih Anugrah Pariwisata Indonesia (API) 2017.
API merupakan kompetisi area pariwisata bagi daerah se Indonesia yang digelar oleh Kementerian Pariwisata.
Meski berstatus masuk nominasi API 2017, hingga kini masih ada berbagai masalah yang ada di karst tersebut.
Baca juga:
Juarai Jepang Terbuka 2017, Marcus/Kevin Langsung Canangkan Target Selanjutnya
Pemain Borneo FC Ini Tak Sabar Isi Pos Diego Michiels
Derby Kaltim, Pelatih Borneo FC Puji Persiba Balikpapan
LIVE STREAMING - Persib VS Bhayangkara FC, Maung Bandung Tanpa Ezechiel
Jadwal Lengkap Liga Italia 24 September 2017, Waktunya AC Milan Buktikan Konsistensi
Hadapi Persiba, Hal Ini Yang Tak Bisa Dilupakan Pelatih Borneo FC Dari Sosok Lopicic
Napoli dan Juventus Saling Kejar di Puncak Klasemen, Hasil Lengkap Liga Italia
Salah satunya adalah banyaknya izin usaha pertambangan, hingga perkebunan dan HTI yang
masih berlokasi di Karst Sangkulirang tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pergub Kaltim tentang Karst, total keseluruhan bentang
alam Karst seluas 1,8 juta Hektar, kawasan yang dilindungi hanyalah 300 ribuan hektar saja.
“Sejauh ini sudah ada 43 izin yang kami data. Itu untuk berbagai macam izin, ada tambang , perkebunan, HTI dan juga sawit,” ucap Syahril, Kabid Penahatan BLH Kaltim, Minggu (24/9)