Edisi Cetak Tribun Kaltim

Rita Widyasari Tersangka - Dari Kukar, Inilah Saatnya Momen Bersih-bersih di Kaltim

AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

News Analysis

Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul

AKSI penggeledahan tim KPK di Kantor Bupati Kutai Kartanegara perlu menunggu keterangan resmi dari KPK.

Perkara apa yang sedang ditangani KPK, masih menungu pernyataan resmi, hingga menjadwalkan penggeledahan selama lima hari, 26‑30 September 2017.

Pertama, untuk kepastian perkembangan kasus ini soal apa?

Kita harus menunggu keterangan resmi dari KPK. Terutama menyangkut status Bupati Rita, konteks gratifikasinya dalam kasus apa?

Kalau benar ini ada indikasi gratifikasi, maka sangkaannya menggunakan atau menerapkan pasal 12B UU 20 Tahun 2001.

Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Saya Belum Ditahan KPK!

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Belum Beberkan Kasusnya, Begini Status WhatsApp-nya Pagi Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Terjadi Pro Kontra di Netizen Terkait Status Bupati Kukar

Baca: Rita Widyasari Tersangka - Wow, Ternyata Segini Harta Kekayaan Bupati Kukar Ini

Bagi saya, berita ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan.

Mengingat daerah Kaltim menjadi salah satu daerah yang selama ini dinilai rentan dengan permasalah perizinan, terutama sektor  tambang batu bara, perkebunan dan lain‑lainnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved