6.833 Pelamar Lolos Tes Administrasi CPNS dari 3 Instansi, Daftar lengakpanya Bisa Dilihat di Sini
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, sebanyak 6.833 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS tiga instansi tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua ditutup 25 September kemarin, tiga lembaga sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Tiga lembaga itu yakni Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP) PIP
Baca: Terdengar Jeritan dari Kamar Pengantin saat Malam Pertama, Kejadian Setelahnya Sungguh Memilukan
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, sebanyak 6.833 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS tiga instansi tersebut.
(tautan pengumuman verifikasi berkas bisa dilihat di sini)
Dari jumlah 6.833 pelamar itu, sebanyak 4.589 pelamar lolos seleksi administrasi CPNS untuk 43 jabatan di Setneg, 2.129 pelamar lolos seleksi administrasi untuk 25 jabatan di Setkab, dan 115 pelamar lolos untuk 8 jabatan di UKP PIP.
Baca: Jumlah Penderita Penyakit Menular Seksual di Amerika Serikat Capai Dua Juta Kasus
Nama-nama lengkap pelamar yang lolos seleksi administrasi ini bisa dilihat di tautan berikut Daftar Pelamar Lulus Seleksi Online.
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara 2017, Cecep Sutiawan, dalam pengumumannya Rabu (27/9/2017) kemarin menyebutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diharuskan datang sendiri untuk verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi.
Baca: Setya Novanto Mulia Ditinggalkan Loyalisnya, Begini Sekarang Nasibnya
Verifikasi berkas di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, mulai 29 September – 5 Oktober.
Pelamar harus membawa:
a. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara;
b. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00;
c. Kartu Tanda Penduduk;