Gibran Digugat ke Pengadilan

2 Syarat Damai dari Penggugat Ijazah Gibran, Tak Lagi Minta Rp 125 Triliun

Menariknya, dalam proposal tersebut, Subhan mencabut tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang sebelumnya ia ajukan.

Kolase Tribunnews
PENGGUGAT GIBRAN - Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. Mulanya, Subhan Palal minta Rp 125 Triliun untuk berdamai, kini ajukan 2 syarat jika ingin berdamai (Kolase Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam perkembangan terbaru, penggugat bernama Subhan Palal mengajukan proposal perdamaian yang berisi dua syarat utama agar perkara ini bisa diselesaikan secara damai.

Adapun dalam proposal tersebut, Subhan Palal mencabut tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang sebelumnya ia ajukan.

Dua Syarat Damai dari Penggugat

Dalam proses mediasi yang digelar secara tertutup pada Senin (6/10/2025), Subhan Palal menyampaikan dua syarat perdamaian yang menurutnya menjadi kunci penyelesaian perkara.

Ia meminta agar para tergugat, yakni Gibran Rakabuming Raka selaku Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Tergugat II, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh warga negara Indonesia, serta mundur dari jabatannya masing-masing.

Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Penggugat Tidak Jadi Minta Uang Damai Rp125 Triliun

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 maupun Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan usai mediasi di PN Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.

Subhan menilai, permintaan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kekisruhan hukum yang terjadi akibat proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, permintaan mundur dimaksudkan agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa yang mencederai konstitusi.

“Syarat kedua, Tergugat I dan Tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing,” sambung Subhan.

Dengan demikian, Gibran diminta melepaskan jabatannya sebagai Wakil Presiden, sedangkan para komisioner KPU RI diminta mundur secara kolektif kolegial dari lembaganya.

Tak Lagi Tuntut Rp 125 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut ganti rugi uang senilai Rp 125 triliun seperti yang tercantum dalam gugatan awalnya.

Ia menolak jika penyelesaian perkara ini diukur dengan materi.

“Tadi, mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah. Saya enggak butuh duit,” tegasnya.

Menurut Subhan, tuntutan tersebut bukanlah syarat perdamaian, karena inti perjuangannya adalah menegakkan hukum, bukan mencari keuntungan pribadi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved