Berita Nasional Terkini

Gugat Uang Pensiun DPR ke MK, Syamsul Jahidin: Ketimpangan Nyata Bagi Rakyat Indonesia

Gugat uang pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi, Syamsul Jahidin: Ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
ISTIMEWA
GUGAT PENSIUN DPR - Pengacara konstitusional, Syamsul Jahidin penggugat pensiunan seumur hidup anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama dr. Lita Gading, perkara yang diajukan terdaftar dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Syamsul Jahidin dan Lita Linggayani dengan tegas mengatakan uang pensiun seumur hidup untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah bentuk ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Pengacara konstitusional Syamsul Hajidin bersama psikolog dr. Lita Linggayani Gading resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut menyoroti aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang dinilai menciptakan ketimpangan dan merugikan keuangan negara.

Langkah hukum ini diajukan dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, sebagai respons atas pernyataan sejumlah pimpinan DPR RI.

Baca juga: Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyebut bahwa gugatan tidak bisa dilakukan sepihak, sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya taat pada aturan yang berlaku.

Namun, menurut Syamsul, pernyataan tersebut bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi keadilan sosial yang seharusnya menjadi landasan utama.

“Justru undang-undang itulah yang sedang kami uji. Kalau mau adil, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Hanya itu caranya,” ujar Syamsul dalam wawancara, Senin (6/10/2025).

Tunjangan Seumur Hidup Dinilai Tidak Adil

Salah satu poin utama gugatan adalah keberadaan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR, yang menurut Syamsul dan dr. Lita Gading menciptakan ketimpangan nyata.

Mereka menilai, seorang anggota DPR yang hanya menjabat selama beberapa bulan tetap berhak menerima pensiun, sementara rakyat biasa seperti ASN, TNI, dan Polri harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa.

“Ini angka besar untuk masa kerja yang sangat singkat. Rakyat Indonesia harus tahu, tidak ada yang memperhatikan hal ini selama puluhan tahun,” tegas Syamsul.

Berdasarkan perhitungan kasar, total anggaran pensiun untuk mantan anggota DPR bisa mencapai Rp226 miliar per tahun, dengan rata-rata Rp3,6 juta per orang.

Bahkan, ketua komisi bisa menerima hingga Rp16 juta per bulan, sementara ketua DPRD daerah bisa mencapai Rp30–40 juta.

Baca juga: Respons Puan Maharani soal Gugatan ke MK agar Tunjangan Pensiun Anggota DPR Dihapus

Latar Belakang Gugatan: Ketimpangan dan Keresahan Publik

Syamsul juga menyoroti berbagai keresahan publik yang menjadi latar belakang gugatan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved