Berita Nasional Terkini

Alasan KPK Kembalikan Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS IMMANUEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). KPK mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya sempat disita dari rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Pengembalian ini dilakukan usai penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan merupakan aset pribadi Noel.

Mobil mewah itu diketahui merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pihak swasta, khusus untuk menunjang aktivitas Noel selama menjabat sebagai wakil menteri.

Temuan ini didapat setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Kemenaker dan pihak penyedia jasa.

Baca juga: Lonjakan Kekayaan Immanuel Ebenezer, KPK: Noel Akui Terima Gratifikasi Selain Pemerasan Sertifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, mobil itu dikembalikan karena ternyata mobil tersebut disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk kegiatan-kegiatan Immanuel Ebenezer.

 “Ternyata aset tersebut adalah aset yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta yang digunakan untuk operasional saudara IEG (Noel) sebagai wakil menteri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi mengatakan, fakta terkait status mobil itu bersifat sewaan diketahui penyidik setelah memanggil sejumlah saksi, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenaker hingga pihak swasta.

“Ya artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan langkah progresif penyidik KPK,” ujar dia.

Kasus Immanuel Ebenezer

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).

Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.

Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Irvian Bobby Mahendro, Ini Jabatan dan Alasan Dipanggil Sultan oleh Noel

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved