Korupsi KTP Elektronik
Putusan Praperadilan Menangkan Setya Novanto, KPK Kecewa
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR RI Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Hakim tunggal yang memimpin praperadilan, Cepi Iskandar, menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Penetapan tersangka Novanto dianggap tidak sah. KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.
Baca juga:
Bomber Tajam Kecelakaan, Manchester City Kehilangan Figur Sentral Saat Hadapi Chelsea
Media Thailand Tebar Isu Kiatisuk Senamuang Bakal Latih Persib, Begini Reaksi Umuh Muchtar
LIVE STREAMING - Bhayangkara Fc VS Bali United, Saksikan Pertandingannya Lewat HP
LIVE STREAMING - Perseru VS Arema, Tonton di HP Kamu
Presiden Bayern Muenchen Blak-blakan Penyebab Dipecatnya Carlo Ancelotti
AC Milan Menang, Everton Tertahan, Hasil Lengkap Pertandingan Liga Europa
Performa Tim Tak Penuhi Ekspektasi, Carlo Ancelotti Akhirnya Dipecat Bayern Muenchen
"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini. Karena upaya penanganan kasus e-KTP menjadi terkendala," kata Laode kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Meski demikian, kata dia, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laode mengatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Ia menegaskan, KPK akan tetap berkomitmen untuk terus menangani kasus e-KTP yang sangat merugikan keuangan negara.
"Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," kata dia.