Belum Bisa Move On, Pemuda Samarinda Bawa Kabur Mantan Pacar yang Sudah Menikah
Saat ini korbannya bernama Bella Febrianti tengah makan bakso bersama temanya, lalu pelaku mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diduga karena tidak terima ditinggal menikah, pemuda berusia 23 tahun, nekat memabawa kabur mantan pacarnya.
M Amalul Ahli ternyata belum bisa move on dari sang mantan, kendati mantan pacarnya itu sudah menikah, ternyata pelaku tetap berharap dapat kembali ke pelukan sang mantan.
Baca: KY Bongkar Borok Hakim Pembebas Setya Novanto, Sudah 4 Kali Dilaporkan
Upaya membawa kabur wanita tersebut, dilakukan pelaku pada Kamis (28/9/2017) silam, di jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat ini korbannya bernama Bella Febrianti tengah makan bakso bersama temanya, lalu pelaku mendatangi korban dan langsung menarik tangan korban.
Korban pun melakukan perlawanan, dan menolak untuk dibawa bersama pelaku. Akibat tolakan tersebut, pelaku lantas marah dan memukul korban dengan tangan kosong.
Baca: Cerita Sedih Soekarno yang Tumbang Akibat G30S, Maulwi: Ahmad Yani Jenderal yang Amat Disayanginya
Hal itulah yang membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Ilir. "Korban sempat menolak tarikan tangan pelaku, hal itulah yang membuat pelaku marah dan memukul korban," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Sabtu (30/9/2016).
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, kepolisian akan mendalami pemeriksaan terkait dengan kejadian tersebut.
Baca: Janjinya Vicky Prasetyo Beri Nafkah Rp 10 Juta Per Bulan, Ujungnya Malah Gadaikan Mobil Tunangan
"Pelaku sudah kita amankan, tinggal melengkapi berkas perkaranya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat 1 jo pasal 335 KUHP, tentang membawa pergi perempuan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan acaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)