Tambang Emas di Sekatak Sulit Dilegalkan, Ini Alasan Wakil Bupati

Sebelumnya, persoalan tambang emas ini kembali disuarakan Camat Sekatak, Nurdin, dalam pertemuan di kantor Bupati Bulungan.

Penulis: Doan E Pardede |
tribunkaltim.co/doan e pardede
Jalan menuju Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan sedang dibangun, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Adanya upaya-upaya dari warga khususnya penambang emas yang ada di Kecamatan Sekatak untuk melegalkan aktivitas penambangan emas yang ada di wilayah tersebut, mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Bulungan (Wabup), Ingkong Ala.

Sebelumnya, persoalan tambang emas ini kembali disuarakan Camat Sekatak, Nurdin, dalam pertemuan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, baru-baru ini.

Camat Nurdin meminta agar kedepannya, lokasi tambang emas ini dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.

Sehingga ke depannya, para penambang bisa mengurus IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) dan aktivitas penambangan emas menjadi ilegal.

Baca: Hasil Referendum Catalonia, 90 Persen Suara Warga Memilih Merdeka

Baca: Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam Mengaku Tidak Bersalah

Baca: 10 Quotes di Buku Tahunan Sekolah Kids Jaman Now, Menghibur Sekaligus Bikin Tepok Jidat

Baca: Enam Pelaku Penyiksa Pengungsi Rohingya di Sri Lanka Dibekuk Polisi

Baca: 3 Cara Jitu Mengobati Luka Akibat Tersiram Air Panas

Wabup Ingkong Ala mengatakan, keinginan warga ini sulit terpenuhi. Lahan yang saat ini ditambang warga merupakan wilayah perkebunan kelapa sawit.

Jika ingin ditambang, wilayah tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari wilayah perkebunan.

Selain pengurusan izin juga cukup rumit karena sudah di ranah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, perusahaan sawit juga menurutnya belum tentu mau melepaskan lahannya untuk ditambang warga.

"Ini akan cukup sulit," ujar Ingkong. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved