Didukung Investigasi FBI, Begini Bukti Aliran Dana E KTP ke Pejabat Indonesia yang Dimiliki KPK

Salah satu bukti yang kami dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia," ujar Febri

FBI Amerika Serikat membantu KPK melakukan investigasi terkait kasus megakorupsi E-KTP. Salah satu bukti yang didapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia. Juga pemberian sebuah jam senilai Rp 1,8 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memiliki bukti adanya aliran uang yang diterima sejumlah pejabat di Indonesia dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bukti-bukti tersebut didapatkan melalui kerja sama KPK dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI). 

"Dukungan FBI dalam investigasi lintas negara sangat penting dalam pelaksanaan tugas KPK. Salah satu bukti yang kami dapatkan adalah indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Kerja sama dalam pencarian bukti itu mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, pertukaran informasi dan kerja sama Internasional menjadi lebih kuat.

Menurut Febri, dalam kasus e-KTP, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan FBI. Khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Diberitakan sebelumnya, ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan dalam penuntasan korupsi e-KTP pihaknya berkoordinasi dengan FBI guna mengumpulkan bukti-bukti.

"‎Kami sudah berkoordinasi dengan FBI dan akan terus berkoordinasi terkait dengan pengumpulan bukti dalam penanganan perkara ini (e-KTP) apa saja buktinya sebagian sudah kami dapatkan, apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci," ujar Febri, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski tidak mau merinci apa saja bukti-bukti itu, Febri menuturkan pastinya ada bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat dan KPK juga berkoordinasi dengan otoritas di negara lain untuk pengumpulan bukti kasus e-KTP tersebut.

"Jadi ini menegaskan bahwa proses penanganan perkara indikasi korupsi KTP-e masih terus berjalan dan kami berkomitmen untuk menuntaskan itu," katanya.

Agen khusus FBI, Jonathan Holden juga menyampaikan Marliem pernah memberikan jam tangan Rp 1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia.

Ini terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta ke Johannes Marliem.

Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Holden mengatakan, Johannes Marliem juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia atas lelang e-KTP baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.

Tidak hanya itu, KPK juga mengatakan ke FBI bahwa perusahaan Johannes Marliem, PT Biomorf Lone Indonesia ‎menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Setidaknya USD 12 juta ditujukan ke Johannes Marliem.

Awalnya Johannes Marliem menyimpang uang itu di rekening bank pribadi di Indonesia lanjut dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved