Polemik Transportasi Online
Diskominfo Ungkap Aplikasi Transportasi Online Tak Bisa Ditutup
Penutupan aplikasi transportasi daring di Kota Balikpapan tidak bisa dilakukan.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penutupan aplikasi transportasi online (daring) di Kota Balikpapan tidak bisa dilakukan.
Pengelolaan transportasi daring tidak secara parsial.
Ini disampaikan Irfan Taufik Kepala Bidang Informasi dan Informatika Diskominfo Kota Balikpapan di ruang rapat DPRD Balikpapan pada Rabu (11/10/2017).
Ia menjelaskan, kantor perwakilan perusahaan transportasi online di Kota Balikpapan memang ada.
Sejauh ini bisa dilakukan segel namun tidak bisa menjamin menutup aplikasi layanannya.
Baca: Gara-gara Ini Rumah Tangga Pengendara Angkot Sering Berantem
Baca: Taman Bekapai Sampai Gedung DPR Balikpapan Penuh Taksi Konvensional
Baca: Pendemo Ancam akan Memarkirkan Mobil di Kantor Wali Kota Berhari-hari
Baca: BREAKING NEWS - Tuntut Penutupan Angkutan Online, Sopir Taksi dan Angkot Mogok Massal
"Semua terpusat. Kalau dipusat ditutup otomatis yang lainnya juga bisa mati," ungkapnya.
Beberapa bulan yang lalu, Dinas Perhubungan, Diskominfo, bersama Satpol Pamong Praja sudah melakukan segel kantor.
Penutupan aplikasi bisa dilakukan oleh Kementrian Kominfo RI apabila ditemukan ada indikasi pornografi dan terorisme.
"Sekarang kita lihat apakah di aplikasi transportasi online mengandung unsur porno dan terorisme ? Kalau tidak ada susah kami yang disini berupaya menutup," ungkap Irfan. (*)