Angkutan Online Siap-Siap Tiarap, Polisi Bakal Lakukan Sweping, Dendanya Lumayan Lho . . .
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai dibekukannya operasional angkutan online berbasis aplikasi di Balikpapan oleh pemerintah, Kamis (11/10/2017) kemarin, tak serta merta membuat kegiatan operasional taksi online di Balikpapan berhenti begitu saja.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resmi, hingga menyegel kantor penyedia jasa angkutan online, tetap saja kenyataannya mereka masih dapat beroperasi.
Membaca hal tersebut Pemerintah meminta bantuan Polri dalam upaya penindakan di lapangan kepada para driver taksi online yang nekat beroperasi di Balikpapan.
Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang menegaskan pihaknya siap melakukan sweeping kepada taksi online di Balikpapan.
Baca juga:
Mantan Pejabat Dinas PU Kaltim Dijebloskan ke Rutan Sempaja
Rumahnya Tertimpa Longsor, Fitriadi Kaget Bangun Tidur Sudah di Atas Air
Ada Dugaan Pungli di Pelabuhan Semayang, Pelni Panggil Seluruh Agen Tiket
Pelaku UMKM di Balikpapan Galang Dukungan Agar Angkutan Online Tetap Beroperasi
Hujan Deras Bikin Rumah Warga di Balikpapan Tertimbun Longsor
Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
2 ABG di Samarinda Bunuh Orang Dewasa Pakai Bongkahan Batu
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 153.