Angkutan Online Siap-Siap Tiarap, Polisi Bakal Lakukan Sweping, Dendanya Lumayan Lho . . .

Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Perwakilan driver angkutan online berbasis aplikasi melakukan mediasi bersama aparat kepolisian di Mapolres Balikpapan, Kamis (12/10/2017). 

Hanya saja mereka meminta keadilan sesama penyedia jasa angkutan bagi masyarakat.

Selama ini angkutan online tak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat dikatakan ilegal.

"Dari UUD, kan ada kategori kendaraan angkutan tertentu, kategori itu kan bisa masuk ke mereka (online). Nah, pertanyaannya sekarang mereka melakukan penarikan penumpang, pakai dasar hukum yang mana? Kalau itu, berarti kan harus ikuti prosedural dan mekanisme yang berlaku," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved