Angkutan Online Siap-Siap Tiarap, Polisi Bakal Lakukan Sweping, Dendanya Lumayan Lho . . .
Bahkan ia mengatakan bagi driver online yang kedapatan polisi masih menarik penumpang, pihaknya tak segan untuk menilang mereka.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Denda Rp 250 ribu kalau kedapatan. Bagi mereka melakukan penarikan penumpang. Menarik penumpang sementara mereka tidak berbadan hukum itu sanksinya," ujarnya, Kamis (12/10/2017).
Hal tersebut juga telah disampaikan Yolanda dalam mediasi bersama perwakilan angkutan online di Mapolres usai mereka melakukan pengumpulan massa di kawasan Balikpapan Baru pagi sebelumnya.
"Itu konsekuensinya (sweeping) kami sampaikan. Tindak lanjut di lapangan nanti kita lihat. Ya, kalau sudah dilarang, kalau bisa gak usah (operasi). Sementara gak usah, biar kota ini aman," harapnya.
Sweeping tersebut akan terus dilakukan selama angkutan online belum memiliki kepastian hukum di Balikpapan.
Kepolisian juga meminta mereka mendesak manajemen mereka melengkapi perijinan sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
"Ini persoalan mereka di dalam manajemen, agar mereka punya payung hukum, sementara ini mereka gak punya.
Baca juga:
Baju Pelantikan Anies Sempat Kekecilan Dibikin Tukang Jahit
Thailand Bersiap untuk Gelar Upacara Kremasi Mewah Mendiang Raja Bhumibol Adulyadej
Video Pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur Ditayangkan di Ruang Persidangan
Wow, Mewahnya Rumah Calon Besan Jokowi Ini, Intip Fasilitas di Dalamnya
Menlu Ri Yong Ho Sebut Presiden Donald Trump Nyalakan Api Perang Antara Korut dan AS
Awesome, Siswi SMA Berhasil Bikin Jambret K.O Sampai Sekarat
PM Spanyol Ultimatum Pemimpin Catalonia Untuk Berikan Penjelasan Resmi Soal Kemerdekaan
Ia menilai, tuntutan pihak angkutan konvensional bukan menghendaki ditutupnya aplikasi online tersebut.