Korupsi KTP Elektronik

Ganjar Pranowo Ngaku Pernah Ditawari Uang: Dia Bilang Dek Ini Jatahmu. . .

"Dia hanya jarak jauh. Dia bilang 'Dek ini jatahmu'. Tapi dia tidak katakan itu duit dari mana," kata Ganjar.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa, Rabu (7/12/2016). Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawarkan sesuatu oleh rekannya di Komisi II Mustoko Weni.

Keterangan tersebut dia ungkapkan saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

"Dia hanya jarak jauh. Dia bilang 'Dek ini jatahmu'. Tapi dia tidak katakan itu duit dari mana," kata Ganjar menjawab pertanyaan hakim.

Ganjar sebenarnya tidak pernah tahu apakah yang disebut jatah itu  adalah uang.

Akan tetapi politikus PDI Perjuangan itu mengatakan berpendapat jika yang dimaksud Mustoko Weni adalah uang.

"Saya tolak, enggak usah," kata Ganjar yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI.

Ganjar mengaku tidak pernah mendengar selama bertugas di DPR RI ada bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.

Ganjar baru tahu adanya bagi-bagi uang untuk Komisi II ketika dia diperiksa dan dikonfrontir terhadap Anggota Komisi II Miryam S Haryani.

Baca: Mengejutkan, Pria Ini Temukan Batu Zamrud 360 Kg! Harganya Ditaksir Rp 4,2 Triliun!

Baca: Investasi Yuk di Grand City Balikpapan, Pakai Price Lock, DP Bisa Dicicil sampai 24 Kali!

Baca: Lepaslah Penatmu di Pantai Jungwok! Sepi, Berpasir Putih, Serasa Milik Pribadi. . .

"Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," kata dia.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahn anggaran 2011-2013.

Baca: Kepergok, Ganjar Pranowo Headbanger saat Nonton Konser Dream Theater!

Baca: Sempat Terkait Kasus E-KTP, Akankah PDIP Tetap Usung Ganjar Pranowo?

Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tribunnews/Eri Komar Sinaga)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved